Minggu, 26 Desember 2010

Perbaikan Birokrasi di Indonesia



Birokrasi merupakan salah satu lembaga pemerintah yang seharusnya melayani masyarakat. Satu hal yang saya tidak suka di Indonesia adalah saat harus mengurus surat-surat penting yang berhubungan dengan birokrasi pemerintahan. Entah itu KTP, Paspor, SKCK dan lain-lain. Ribet karena harus mondar-mandir kesana kemari membawa surat-surat berharga entah itu KTP, KSK, atau untuk paspor, akte kelahiran untuk paspor yang memakan waktu seharian. Hal ini pernah dialami oleh orang tua saya. Sebagai seorang mahasiswa, saya berpikir bagaimana cara untuk meningkatkan pelayanan masyarakat ini via IT. Tantangannya sudah jelas yaitu korupsi. Soal korupsi, no comment. Ini berkaitan dengan apakah sistem yang akan dikembangkan memenuhi tuntutan UU. Yang ini harus ada penelitian dan studi kelayakan tersendiri. Soal satunya lagi, sistem IT yang terpisah, masih bisa dicarikan jalan keluar. Untuk mengurus SKCK, kita harus punya surat pengantar dari kelurahan/kades untuk dibawa ke polsek, dari polsek kita mendapat surat pengantar ke polres, dan dari polres kita lakukan identifikasi (sidik jari, foto, dll) lalu SKCK keluar. Itu yang kita lakukan. Di balik sistem itu, mungkin ada background check dari polisi, dan lurah/kades. Pengurusan SKCK jika IT diterapkan akan menjadi seperti ini:
Kita login ke website, mengisi form SKCK secara online, meng-attach lampiran jika ada (scan KSK or something) dan mengklik submit. Form dikirim secara elektronik ke Kades/Kelurahan yang akan melihat KSK kita dan melakukan cross-check dengan database mereka. Jika sesuai, Kades/Kelurahan men-approve form kita dan form akan dikirim ke polsek setempat. Polsek membuka form kita, jika perlu kehadiran fisik maka akan mengirim email undangan ke alamat email kita untuk mendapat data-data kita, mungkin kita perlu dokumen pendukung untuk konfirmasi. Saat kita datang polsek tinggal mencocokkan data dan dokumen pendukung yang kita bawa dengan data-data kita di kepolisian. Jika beres, Polsek tinggal meng-approve form kita dan form akan dikirim ke Polres secara electronik. Polres lalu membuka form permohonan kita dan melakukan identifikasi, jika masih ada database kita saat pengurusan SIM ya itu yang dipakai. Form di-approve terakhir dan SKCK diterbitkan. Tidak terlalu rumit. Proses bisnisnya masih sama, perbedaannya adalah kita tidak perlu membawa dokumen kesana-kemari, verifikasi data kita dari database akan lebih menyeluruh, duplikasi data tidak banyak dan kerjasama antar instansi lebih baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar